24 September 2012

Upacara Hari Senin SDN Lebak Pasar


Kewajiban Pengibaran dan Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan:


Kewajiban Pengibaran Bendera Bagi Lembaga Pendidikan:
Ada dua UU tentang Bendera yaitu :
UU no. 24 tahun 2009  tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 7
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negarasampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.Kewajiban Pelaksanaan Upacara Bendera bagi Lembaga Pendidikan
UU no.09 Tahun 2010  tentang Keprotokolan
Bagian Kesatu
Upacara Bendera
Pasal 16

Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
b. hari besar nasional;
c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
Kalo kita baca kedua UU tsb di atas bisa disimpulkan Upacara bendera hanya boleh dilakukan pada acara kenegaraan (acara yang diatur dan dilaksanakan panitia negara secara terpusat, dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara dan undangan lain) dan acara resmi (acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain).
Terus kenapa ada kewajiban upacara bendera yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan khususnya sekolah dasar dan menengah ?
Tak lain kehadiran Permendiknas no. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan kesiswaan.
Dengan tujuan untuk pembinaan kesiswaaan yang sasarannya meliputi siswa TK/TKLB, SD/SDLB dan SMA/SMK/SMALB yang dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler, maka dibentuk 10 materi pembinaan yang butir nomor 3 adalah membentuk kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara (pasal 3 butir 2c).
Di lampiran yang menjelaskan jenis kegiatan pembinaan kesiswaan butir no. 3 (halaman 9) dijelaskan Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara antara lain: a. Melaksakan upacara bendera pada hari senin dan/atau sabtu, serta hari-hari besar nasional…dst
Jadi upacara bendera di satuan sekolah diperbolehkan karena bertujuan sebatas pembinaan wawasan kebangsaan/pengenalan upacara negara pada siswa, dan karena pada Permendiknas no. 39 tahun 2008 pasal 5 dan permendiknas no. 22 tahun 2006  tentang standar isi dan permendiknas no. 24 tahun 2006 tentang juknis standar isi tentang standar isi  yang menjelaskan tanggung jawab pembinaan siswa juga melibatkan pemda setempat, maka terdapat juknis yang berupa perda dan sk diknas yang mewajibkan upacara senin pada sekolah dasar dan menengah di daerahnya.(http://www.kopertis12.or.id)
Jadi tau kan dasar cerita  Upacara itu...boleh copy paste ya buat artikel kalo diperlukan...

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons