Kewajiban Pengibaran dan Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan:
Kewajiban Pengibaran Bendera Bagi Lembaga Pendidikan:
Pasal 7
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negarasampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.Kewajiban Pelaksanaan Upacara Bendera bagi Lembaga Pendidikan
UU no.09 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Bagian Kesatu
Upacara Bendera
Pasal 16